MAKASSAR.portalcelebes.com-Terkait Tuduhan Dugaan pungutan liar berkedok sumbangan Renovasi Sekolah Ditanggapi Wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Makassar menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua atau pihak lain berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama komite dan orang tua siswa dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan. dan ini bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil kepala sekolah (SMPN) 3DR Hj Darmawati S.pd M.pd disaat menanggapi adanya miskomunikasi di masyarakat terkait sumbangan.
Dalam penjelasannya, Darmawati menyampaikan bahwa sumbangan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan yang diperbolehkan berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Aturan ini membuka peluang bagi sekolah untuk mendapatkan pendanaan tambahan di luar Dana BOS, yang terbatas, guna mengoptimalkan potensi siswa.
“Kami tidak boleh memungut biaya, tetapi sumbangan dari orang tua yang mampu. Dan itu diperbolehkan selama tidak ada paksaan,” ujar darmawati (23/7/2025)