MAKASSAR.portalcelebes.com- DPRD KOTA MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar,Nasir Rurung mengajak warga
menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu
berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town Kamis (27/11/2025)
“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda
ini,” kata NR
Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada
kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung
pemerintahan.Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan
sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar
tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan,
keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, pihaknya memberi apresiasi
dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap.













