MakassarPortalcelebes.Com –Anggota DPRD Kota Makassar,kembali melakukan penyebaran produk hukum peraturan daerah kota makassar dan meminta masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi berpengaruh terhadap pelayanan dari pemerintah kota.
Demikian disampaikan galmeryya kondorura saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel harper Makassar, Rabu (19/7/2023).
“Retribusi itu yang akan menjadi pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas yang masih kurang lengkap yang diinginkan masyakarat,” pungkasnya
Khusus peserta sosialisasi, galmeryya kondorura mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi.
“Jadi tujuan dan maksud adanya perda ini untuk mempersempit pikiran kita mengenai retribusi sampah. Kita harus paham tiap pasal per pasal,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.
Sementara itu, kepala kecamatan biringkanya benyamin p turupadang , menyampaikan kebetulan diadakan diwilayah kecamatan biringkanaya sehingga warga saya paham apa itu perda retribusi sampah bahwa pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana.
“Semua yang dipungut itu adalah untuk biaya seperti operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana,” ucap benyamin
Lebih jauh, benyamin mengungkapkan pemerintah kota khusunya kecamatan biringkanya sejatinya tidak ingin memungut retribusi ke masyakarat. Untuk itu, aturannya masih terus dikaji.
“Dengan melihat kemampuan dan aspek keadilan karena pemerintah sebenernya tidak akan mengambil keuntungan,” ujar benyamin .