Indeks

Dewan Syamsuddin Raga Gelar Sosialisasi Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

FOTO; ir syamsuddin raga bersama sejumlah narasumber mengelar sosialisasi peraturan daerah pembentukan organisasi OPD. hotel raising senin (02/10/2023)
FOTO; ir syamsuddin raga bersama sejumlah narasumber mengelar sosialisasi peraturan daerah pembentukan organisasi OPD. hotel raising senin (02/10/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota (DPRD) Makassar Ir syamsuddin raga menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah Kota Makassar. Dimana, dalam sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Digelar di hotel raising, jalan racing centre Makassar, senin (02/10/2023).

Hadir sebagai narasumber,tim hukum pemkot makassar ,muh awaluddin dan sirajuddin forum LPM kec biringkanaya

Dalam pamaparannya, syamsuddin raga sapaan SR menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan . Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang telah dilahirkan lembaga DPRD Kota Makassar.

“Kegiatan ini adalah salah satu langkah DPRD Makassar dalam menjalankan fungsinya yang tidak hanya membahas dan menetapkan bersama pemerintah kota, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masing-masing konstituen tentang peraturan/produk yang dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar,” jelas SR

Dalam kesempatan tersebut, SR juga berharap, lembaga yang ia duduki didprd  bisa lebih akuntable dan lebih profesional dalam menjalankan fungsinya.

“Dengan begitu, masyarakat lokal bisa memahami betul peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perda

Sementara itu, muh awaluddin menuturkan, Perda ini memperkuat posisi kecamatan sebagai SKPD kewilayahan, sebagaimana amanah UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dari Promotor Pembangunan dan Pelayan Masyarakat.

Dengan aturan ini, posisi kecamatan menjadi strategis dalam upaya pelayanan publik dan memberikan fasilitasi program pemerintah lainnya yang tidak bisa digantikan SKPD lainnya.

sedangkan narasumber kedua sirajuddin menambahkan pentinnya perda ini dipahami masyarakat agar lebih tau tupoksi kinerja skpd.”ungkapnya

Exit mobile version