DPRD Makassar Genjot PAD dari Sektor Parkir, Pengusaha Diminta Tertib

MAKASSAR.portalcelebes.com – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pengusaha,

yang menggunakan lahan parkir tidak sesuai peruntukan, di Ruang Paripurna Kantor sementara DPRD Kota Makassar, Senin (27/4/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi B bersama Perumda Parkir terhadap pelaku usaha yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir serta ketidaksesuaian penyetoran retribusi parkir dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa hasil RDP menunjukkan sikap kooperatif dari para pengusaha. Mereka menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan sistem perparkiran sesuai aturan yang ditetapkan.

“RDP ini kita lakukan berdasarkan hasil sidak terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir dan penyetoran retribusinya tidak sesuai regulasi. Alhamdulillah, para pengusaha kooperatif dan siap melaksanakan sistem perparkiran sesuai aturan Perumda Parkir,” ujarnya.

Ismail menegaskan, pihaknya akan mendorong dilakukan uji petik untuk memastikan kesesuaian antara luas lahan parkir dan nilai setoran retribusi.

“Kalau ada lahannya tidak sesuai dengan nilai yang disetorkan, kita akan uji petik dan mereka siap. Kami juga sudah memerintahkan Direksi Perumda Parkir untuk melakukan uji petik, dan hasilnya dalam satu atau dua minggu ke depan sudah bisa kita lihat,” jelasnya.

Ia mencontohkan adanya ketidakwajaran dalam setoran retribusi yang selama ini ditemukan di lapangan.

“Bayangkan kalau lahannya luas tapi hanya bayar Rp100 ribu per bulan. Kalau dirata-ratakan, itu hanya sekitar Rp3 ribu per hari. Ini tentu tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain itu, Komisi B juga meminta Perumda Parkir untuk meningkatkan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) guna memastikan implementasi aturan berjalan optimal.

“Kami juga meminta direksi untuk melakukan sosialisasi kepada para jukir. Kami bersama Perumda Parkir berkomitmen untuk transparansi guna menggenjot PAD Kota Makassar,” tambah Ismail.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi B, khususnya terkait pelaksanaan uji petik di lapangan.

“Rekomendasi dari Komisi B tentu akan kami tindak lanjuti, terutama yang berkaitan dengan uji petik. Ini penting untuk memastikan kesesuaian data dan realisasi di lapangan,” ujarnya.

Adi menjelaskan bahwa fokus utama Perumda Parkir mencakup tiga aspek, yakni pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Perlu diketahui bahwa di Perumda Parkir, yang pertama adalah pelayanan, kemudian penataan, dan tentu pendapatan yang berkaitan dengan PAD akan terus kita tingkatkan,” katanya.

Ia juga mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar satuan ruang parkir, sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.

“Memang masih banyak yang harus diuji petik dan masih banyak badan usaha yang belum memenuhi satuan ruang parkir yang memadai. Ini juga berkaitan dengan dinas terkait seperti PTSP dan tata ruang. Ke depan, seharusnya sebelum membangun usaha, aspek perparkiran sudah harus dipenuhi,” tutupnya.

Melalui langkah ini, DPRD dan Perumda Parkir berharap pengelolaan parkir di Makassar semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *