MAKASSAR,portalcelebes.com – Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Makassar yang telah meningkatkan laporan dugaan pencemaran nama baik dan isu SARA ke tahap penyidikan serta menetapkan CG sebagai tersangka.
Penasehat Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur, Arie Dumais, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan sejak November tahun lalu dan kini resmi naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak yayasan.
“Kami mengapresiasi aparat kepolisian Polrestabes Makassar karena laporan kami sudah ditindaklanjuti secara serius, mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Arie dalam konferensi pers, yang digelar di Yayasan Budi Luhur, Jalan Mappaodang, Selasa (3/2).
Menurut Arie, konferensi pers ini penting dilakukan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar dan memulihkan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur yang sebelumnya diserang dengan tudingan bernuansa SARA.
Arie menjelaskan, pada tahun 2025 lalu sempat beredar isu krusial yang menyebutkan bahwa Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar atau rumah duka tersebut hanya menerima jenazah dari kelompok suku, ras, atau agama tertentu.
“Isu itu tidak benar. Faktanya, kami menerima dan melayani jenazah dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama. Bahkan hal ini bisa kami buktikan secara nyata,” tegasnya.
Ia menilai isu tersebut sengaja digiring oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sangat berbahaya, mengingat Kota Makassar rentan terhadap provokasi berbasis SARA yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
“Isu seperti ini digoreng dan disebarkan, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal. Ini yang membuat kami mengambil langkah hukum,” jelas Arie.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan bahwa yayasan sempat menjadi sasaran aksi demonstrasi.
Menurutnya, aksi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun menjadi berbahaya ketika ditunggangi oleh oknum yang menyebarkan provokasi.
Terkait harapan yayasan terhadap tersangka CG, Arie menyatakan bahwa pada prinsipnya pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Biarlah proses hukum berjalan. Apakah nanti ada restorative justice atau putusan lain, itu menjadi kewenangan pengurus dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, La Ode Safruddin, menegaskan bahwa Yayasan Sosial Budi Luhur sejak awal berdiri bersifat universal, profesional, dan nondiskriminatif.
“Sampai hari ini Budi Luhur selalu membuka diri dan melayani siapa saja tanpa memandang latar belakang apa pun,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Rachmad Yoyo Santoso, yang kembali menekankan bahwa isu SARA yang beredar adalah tidak benar.
“Yayasan Budi Luhur menerima semua kalangan, bahkan masyarakat yang tidak mampu pun tetap kami layani untuk prosesi upacara. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tutupnya.
Sebelum CG dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik, ada konflik yang terjadi antara tersangka dengan Yayasan Budi Luhur.
CG melayangkan tuduhan dugaan
kecurangan seperti pungutan liar kepada Yayasan Budi Luhur sebagai mitra penyedia peti jenazah, dan dikenakan biaya cas 10 persen.
CG juga melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga melapor ke pihak kepolisian terkait persoalan itu, tetapi usahanya sia-sia karena tidak ada bukti kuat yang mendukung atas laporannya tersebut.
Merasa namanya dicemarkan, Yayasan Budi Luhur pun akhirnya melaporkan CG ke Polrestabes Makassar. (rhm)



