MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Galmeryya Kondorura menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan perawat, di Hotel Harper Sabtu (16/12/2023).
Kata Mery, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda tentang perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.
“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar mery
Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hasanuddin Nuru selaku kepala bidang di RSUD mengatakan, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.
“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menyampaikan, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat
Sementara DR lisma lumentut selaku akademisi mengatakan sebagai profesi yang terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.
Perawat merupakan profesi yang wajib dapat perlindungan ada jaminan hukum dan dasar hukum sehingga dalam melakukan pekerjaannya mereka bisa merasa aman tanpa intimidasi dan tekanan bekerja secara profesional tanpa rasa takut melakukan tugas dan tanggung jawabnya menolong masyarakat tanpa belihat latar belakangnya.
Dengan adanya Perda no.4 tahun 2019 ” kami berharap para perawat bisa melaksanakn tugas dan tanggung jawabnya, melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa melihat latar belakang pasien tetapi karena kemanusiaan