MAKASSAR.portalcelebes.com – Program unggulan Pemerintah Kota Makassar yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu kebijakan pro rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu.
Kebijakan ini resmi diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Program tersebut menjadi langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua RW 13 Kelurahan Batua, Ismail Mooduto, mengatakan bahwa pihaknya telah mendata warga penerima manfaat pembebasan iuran sampah gratis di wilayahnya. Program ini menyasar rumah tangga dengan kategori daya listrik rendah sebagai indikator utama.
“Penerima manfaat iuran sampah gratis di RW 13 Kelurahan Batua mencakup rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Pendataan dimulai dari RT 01, 02, 03, dan 04,” ujar Ismail.
Ia menyebutkan, dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 63 rumah tangga di RW 13 Kelurahan Batua telah resmi terbebas dari kewajiban membayar iuran sampah.
Dengan demikian, warga Kelurahan Batua yang masuk dalam kategori miskin dan kurang mampu kini telah merasakan langsung dampak kebijakan pembebasan iuran sampah yang diinisiasi pasangan Munafri–Aliyah.
Ismail menambahkan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pembebasan iuran sampah ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah. Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.



