Indeks

Ketua Komisi A RTQ Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

RTQ kembali mengelar penyebarluasan peraturan daerah (perda) penyelengaraan pendidikan.dihotel rayal bay ,jalan sultan hasanuddin makassar.selasa (09/01/2024)
RTQ kembali mengelar penyebarluasan peraturan daerah (perda) penyelengaraan pendidikan.dihotel rayal bay ,jalan sultan hasanuddin makassar.selasa (09/01/2024)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang harus mendapatkan perhatian serius. Setiap anak bangsa memiliki hak untuk mengakses pendidikan dengan mudah demi masa depan mereka.

untuk itu, melalui Sekretariat DPRD Kota Makassar RTQ menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan angkatan pertama. Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Royal Bay  jalan sultan hasanuddin, Makassar, Selasa (09/1/2024).

kegiatan ini menghadirkan Dua narasumber yang masing masing ahli dibidangnya

Dalam penjelasannya, RTQ  menitik beratkan pelayanan pendidikan sebagai salah satu item pelayanan publik yang wajib hukumnya menjadi perhatian seluruh stakeholder terkait di Kota Makassar.

“Semua harus terlibat sebab pendidikan ini tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya melibatkan siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal, termasuk soal kurikulum. Semua stakeholder harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” tegas RTQ

Sebagai pemegang kebijakan, katanya, pemerintah harus hadir memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat. Sebab katanya, anggaran pendidikan sudah ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.

“Pemerintah wajib untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat. Negara wajib membiayai pendidikan dengan memakai anggaran negara. Itu sudah dianggarkan minimal 20 persen dari APBN kita,” tambahnya.

Sementara itu, pendidikan menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur tentang bentuk kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan pendidikan. Termasuk terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah.

“Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi. Dengan adanya Perda ini, kita berharap kualitas dan kuantitas anak didik terus meningkat,”

Exit mobile version