MAKASSAR.portalcelebes.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menghitung dan merampungkan biaya restitusi bagi 15 korban dalam perkara dugaan Pelecehan Seksual rumah warung yang terletak didepan sekolah . Nilai restitusi tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk dimasukkan dalam tuntutan di persidangan.
Ketua investigator LPSK iin mengatakan sengaja jauh jauh datang dari makassar untuk memastikan jumlah atau biaya pengeluaran selama proses kasus yang bergulir dipolrestabes makassar.
penilaian restitusi kami akan segera hitung dan untuk hasil kerugian materi para korban kita menunggu sampai proses berjalan,adapun realisasi ganti rugi tentu diupayakan tanggal dan waktu belum bisa kami sebut karna perkara tersebut masih awal memula.” Kamis (17/9/2026).
Menurut iin LPSK bergerak secara proaktif beberapa hari setelah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum untuk mendalami kebutuhan perlindungan korban, termasuk hak atas restitusi.
Dan biasanya perkara seperti ini yang ditangani LPSK,setelah vonis dijatuhkan pelaku mendapatkan Hukuman 15 tahun atau seumur hidup di penjara.”ujar Iin
Sementara dari lembaga bantuan hukum M Qanita pengacara korban mengatakan pihaknya terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan, bahkan kami tetap masih membela hak hak anak dan sampai saat ini tersangka masih berada didalam tahanan polrestabes makassar.



