Lurah Tamangapa Tegaskan Tak Ada Mark Up Retribusi Sampah, Semua Mengacu SKRD dan Perwali

MAKASSAR.portalcelebes.com — Dugaan praktik mark up retribusi sampah di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang mencuat melalui sebuah pemberitaan media online, dibantah tegas oleh Lurah Tamangapa, Muhammad Sadli, SE., M.Si.

Sadli menegaskan bahwa seluruh proses penarikan retribusi pelayanan kebersihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025. Penetapan tarif, kata dia, didasarkan pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.

“Tidak ada itu mark up retribusi sampah. Semua sudah sesuai aturan karena menggunakan SKRD yang diterbitkan kecamatan. SKRD itu semacam bukti ketetapan retribusi yang menjadi dasar penagihan kepada warga,” ujar Sadli, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, besaran retribusi yang dibayarkan warga tidak ditentukan oleh kelurahan, melainkan berdasarkan klasifikasi daya listrik pelanggan yang telah didata melalui RT dan RW. Data tersebut kemudian menjadi acuan penetapan tarif sebagaimana diatur dalam Perwali.

Menurut Sadli, mekanisme yang berlaku justru menutup peluang terjadinya mark up karena seluruh administrasi penerbitan SKRD berada di tingkat kecamatan.

“Bagaimana mau mark up, sementara SKRD diterbitkan oleh kecamatan dan tidak pernah singgah di kelurahan. Surat itu langsung diberikan kepada warga melalui petugas kebersihan. Setelah retribusi dibayar, uangnya langsung disetorkan ke kecamatan,” tegasnya.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, masyarakat kategori keluarga miskin dengan daya listrik R1 450 VA hingga R1 900 VA dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi sampah.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik R1M 900 VA dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan, pelanggan R1 1.300 VA sebesar Rp20 ribu, pelanggan R1 2.200 VA sebesar Rp30 ribu, dan pelanggan R1 3.500 VA sebesar Rp50 ribu per bulan.

Terkait adanya laporan warga mengenai dugaan perbedaan tarif, Sadli mengaku kesulitan melakukan verifikasi karena pelapor tidak mencantumkan identitas yang jelas.

“Kalau identitas pelapor diketahui, tentu lebih mudah dilakukan pengecekan. Kita bisa lihat apakah tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan kategori daya listriknya atau tidak,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penagihan tidak dilakukan langsung oleh pihak kelurahan. Penagihan dilakukan oleh petugas kebersihan di bawah koordinasi pengawas kebersihan dengan melibatkan RT setempat.

“Yang melakukan penagihan adalah petugas kebersihan dan pengawas kebersihan, dibantu RT. Jadi mekanismenya sudah jelas,” tambahnya.

Di sisi lain, Pengawas Kebersihan Kelurahan Tamangapa, Iwan, menjelaskan bahwa tarif Rp25 ribu yang sempat dipersoalkan sebagian warga merupakan tarif lama sebelum diterapkannya Perwali Nomor 13 Tahun 2025.

“Dulu memang tarifnya Rp25 ribu. Setelah Perwali berlaku, tarif disesuaikan berdasarkan daya listrik masing-masing pelanggan,” jelas Iwan.

Mengenai pelayanan pengangkutan sampah, pihak kelurahan mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan. Namun demikian, pelayanan tetap berjalan secara rutin dengan jadwal pengangkutan tiga kali dalam sepekan.

“Secara umum pengangkutan sampah berjalan lancar. Hanya saja terkadang ada hambatan di TPA, terutama saat musim hujan ketika kondisi jalan licin sehingga armada terlambat kembali melakukan pengangkutan. Selain itu, jumlah armada yang tersedia juga masih terbatas,” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kelurahan Tamangapa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh dugaan yang belum terverifikasi, terutama terkait pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan yang selama ini dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *