MAKASSAR.portalcelebes.com – Pemerintah Kota Makassar, mendapat angin segar dari pemerintah pusat dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Makassar.
Dukungan tersebut ditandai dengan lampu hijau dari Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, yang secara resmi menyatakan komitmennya mendukung rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Zulkifli menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota Makassar untuk membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Ia menegaskan bahwa TPA Antang merupakan lokasi paling tepat karena sejak awal memang telah berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.
Menurutnya, memaksakan pembangunan di lokasi baru justru akan memicu penolakan masyarakat dan memperlambat proses.
“Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Antang, Jumat (6/2/2026).
Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar, Menko Pangan didampingi langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.
Arahan dari pemerintah pusat, menjadi langkah solusi strategis atas polemik panjang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebelumnya yang direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea.
Rencana awal tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat setempat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Makassar secara aktif melakukan komunikasi dan koordinasi lintas kementerian guna mencari alternatif lokasi yang lebih tepat, aman, dan sesuai dengan tata ruang kota.
Upaya tersebut akhirnya mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Karena itu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Zulkifli Hasan menilai TPA Antang memiliki potensi dan kelayakan untuk dikembangkan sebagai lokasi pembangunan proyek PSEL.
Oleh sebab itu ia menginstruksikan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi yang dibutuhkan guna mempercepat proses pemindahan lokasi dan realisasi proyek tersebut.
Dia menilai, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat. Jika banyak perlawanan dari warga, menurutnya, proyek justru akan sulit direalisasikan.
“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” tegasnya.
Arahan tersebut sekaligus menjadi jawaban konkret pemerintah atas tuntutan dan aspirasi masyarakat Tamalanrea yang selama ini menolak keberadaan PLTSa di wilayah mereka.
Selaku Pemerintah pusat, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur strategis harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, serta keberlanjutan lingkungan.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar optimistis proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di TPA Antang dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah.
Sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan demi mewujudkan Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Zulkifli Hasan menekankan bahwa persoalan sampah merupakan persoalan mendasar yang sangat berdampak pada masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret dan cepat.
“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.
Dia juga menuturkan, luas area TPA Antang yang mencapai kurang lebih 19 hektare. Jika tidak segera dikelola dengan teknologi yang tepat, tumpukan sampah di lokasi tersebut dikhawatirkan akan terus meninggi dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli Hasan secara langsung menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk segera menindaklanjuti secara administratif.
“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Menko Pangan dengan menyiapkan kembali seluruh dokumen perizinan.
Dan regulasi, serta proses administrasi guna mempercepat realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Makassar.
Setelah mendapat angin segar dari Pemerintah pusat, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tetap akan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
“Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Munafri menjelaskan bahwa pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai jauh lebih efektif dibandingkan memindahkan lokasi ke kawasan lain.
Selain tidak menimbulkan biaya tambahan, kawasan tersebut telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akhir sampah selama bertahun-tahun.
“Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujar Munafri.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PSEL di TPA Antang justru membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, distribusi dan alur pengangkutan sampah sudah terbentuk dengan baik.
“Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini,” tuturnya.
“Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses,” tambah Appi.
Menurut Munafri, rencana pembangunan PLTSa di kawasan Tamalanrea sebelumnya memang menuai banyak penolakan.
Aksi protes dan demonstrasi dari warga menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk tidak memaksakan proyek di wilayah permukiman.
“Di sana banyak perlawanan, sering demo, masyarakat menolak. Jadi tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ungkapnya.
Selain kesiapan lokasi, Pemkot Makassar juga telah melakukan perluasan lahan di sekitar TPA Antang.
Munafri mengungkapkan bahwa pemerintah telah membebaskan lahan tambahan seluas sekitar 4 hektare di bagian belakang TPA.
Di belakang TPA sekarang sudah ada pembebasan lahan baru sekitar empat hektare.
“Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” katanya.
Dia menambahkan, perluasan lahan tersebut juga telah melalui kajian teknis, termasuk memperhatikan faktor keselamatan dan tata ruang.
Munafri menegaskan bahwa arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sudah sangat jelas, yakni pembangunan PSEL harus dilaksanakan di TPA Antang tanpa lagi melakukan pergeseran lokasi.
“Pak Menko sudah menyampaikan dengan tegas bahwa prosesnya di sini, mau dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya, implementasi Perpres Nomor 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahan beliau,” tegas Munafri.
Ia pun berharap proses pembangunan PSEL di TPA Antang dapat dimaksimalkan sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Kota Makassar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Munafri memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), termasuk pengelolaan sampah yang berada di Kota Makassar.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita pastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender,” ungkapnya.
Terkait kebutuhan lahan, Munafri menjelaskan bahwa proyek PSEL membutuhkan area sekitar 5 hingga 7 hektare yang akan disiapkan oleh pemerintah kota. Saat ini, sebagian besar lahan tersebut sudah tersedia.
Luas lahan yang dibutuhkan kurang lebih lima sampai tujuh hektare. Sekarang kita sudah membebaskan sekitar empat hektare.
Tinggal menyelesaikan pembebasan tambahan, karena masih ada beberapa alas hak yang belum berbentuk sertipikat.
Appi menambahkan, Pemkot Makassar menargetkan penambahan lahan hingga sekitar tiga hektare lagi agar pengaturan alur operasional dan penempatan fasilitas PSEL dapat lebih optimal.
“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, flow-nya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih lugas,” pungkas Munafri. (*)



