Indeks

Nasir Rurung,Pemkot Wajib Perhatikan Warga Sekitaran TPA Khususnya pengelolaan lingkungan Hidup

FOTO: Nasir Rurung sosialisasi perda pengelolaan lingkungan hidup. hotel grand town (16/08/2023)
FOTO: Nasir Rurung sosialisasi perda pengelolaan lingkungan hidup. hotel grand town (16/08/2023)

MakassarPortalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menilai sejak dulu hingga kini kewajiban pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi hak warganya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan.

apalagi isu polemik PSEL ,dimana sudah di atur di perwali dan perpres bahwa PSEL harusnya ditempatkan di TPA tamangapa.

“Regulasi kita sangat banyak mengatur soal pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga, namun pemerintah sampai saat ini belum mampu memenuhi,”ujar  Nasir Rurung saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Town ,Rabu (16/08/2023).

Nasir Rurung menyampaikan ketika berbicara soal pengelolaan lingkungan hidup pasti berkaitan mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Ketika berbicara soal lingkungan hidup pasti kita tidak pernah terlepas juga dari TPA di Manggala, akhir-akhir ini para masyarakat di sekitar sering resah dan mengeluhkan apalagi soal sampah mengunung dan lahan sempit,dan muncul lagi masalah baru PSEL dan ganti rugi lahan

Dalam sosialisasi Perda tersebut, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Lingkungan Hidup, Saharuddin Ridwan. Dirinya menyampaikan dalam konstitusi yang tertuang dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan kalau setiap orang berhak hidup dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat.

Begitu juga setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran atau kerusakan pada lingkungan.

“Sebagai regulasi turunannya, Pemerintah Kota Makassar bersama dengan legislatif, pada tahun 2016 lalu telah membentuk produk peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016, sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk warganya,” jelasnya.

Hadir juga,akademisi Prof zulkifli SH.MH  aspan . Ia menyampaikan bahwa Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan dengan baik, apalagi di Kecamatan Manggala masih sering kali menjadi keluhan masyarakat.dan jika mengacu pada aturan hukumnya tentu banyak yang harus yang lebih diperhatikan oleh pemerintah.”pungkasnya

Exit mobile version