Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka. Kondisi ini mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, pengelolaan dana ini ditemukan belum sepenuhnya mengikuti mekanisme pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur formal yang berlaku.
Hamzah Ahmad menjelaskan bahwa PDAM saat ini tengah melakukan evaluasi internal terkait proses penempatan dana tersebut. “Perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan dana cadangan ini masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi menyeluruh oleh tim internal kami. Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi,” ujarnya, jumat (09/5/2025).
Menurut hasil audit KAP, terdapat pendapatan bunga dari penempatan dana yang belum tercatat secara lengkap di kas perusahaan. Kondisi ini tengah menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
“Kami sangat menghargai pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan. Bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, PDAM tidak akan menutup-nutupi dan siap mengambil langkah perbaikan yang diperlukan,” tambah Hamzah.
Pihak PDAM juga telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan komunikasi yang berhubungan dengan penempatan dana tersebut, termasuk koordinasi antara manajemen sebelumnya dan pihak perbankan.
“Saat ini, dana cadangan masih terikat dalam deposito berjangka dengan jatuh tempo beberapa tahun ke depan, dan operasional PDAM tetap berjalan normal. Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk mengamankan likuiditas perusahaan ke depan,” jelas Hamzah.
Ke depan, PDAM Makassar akan menguatkan regulasi internal terkait pengelolaan keuangan dan aset, memperkuat peran pengawasan internal, serta meningkatkan pelaporan keuangan secara real time sebagai bagian dari budaya perusahaan yang jujur dan bertanggung jawab.
“Momentum ini menjadi titik awal pembenahan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan tata kelola yang lebih baik ke depannya,” tutup Hamzah.