MAKASSAR.portalcelebes.com – Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Pharma Indo Sukses, Jalan Dg. Tata, Kamis (30/4/2026).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas laporan Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. PT Pharma Indo Sukses diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, didampingi sejumlah anggota Komisi B di antaranya Hj Irmawati Sila, Rezky, Andi Tenri Uji, serta anggota Komisi A Rahmat Taqwa Quraisy dan Dokter Udhin.
Di sela-sela sidak, Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bertindak gegabah mengingat peran penting perusahaan tersebut dalam distribusi obat-obatan di Kota Makassar.
Menurutnya, PT Pharma Indo Sukses merupakan salah satu distributor obat yang telah berinvestasi dan berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Karena mereka sudah berinvestasi di Makassar untuk kemaslahatan umat. Yang mereka siapkan ini adalah obat kesehatan. Kalau kita bertindak semena-mena, tentu akan berdampak pada masyarakat, terutama ketika membutuhkan obat-obatan yang selama ini disuplai dari sini,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang lain seperti gudang sembako atau usaha non-esensial, maka langkah penyegelan bisa saja langsung dilakukan. Namun, karena menyangkut distribusi obat yang dibutuhkan apotek hingga puskesmas, DPRD memilih lebih berhati-hati.
Ismail juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan audiensi dengan Wali Kota Makassar untuk membahas persoalan perizinan yang ada.
“Kita sudah lihat kondisi di lapangan dan kita tunggu kebijakan dari Pak Wali Kota. Pemilik juga meminta audiensi. Kalau ini langsung disegel, maka akan berdampak pada distribusi obat ke apotek dan puskesmas yang selama ini mereka suplai,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun secara aturan Perda terdapat indikasi pelanggaran, namun DPRD juga akan mempertimbangkan regulasi dari Kementerian Kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kalau mengacu pada Perda, memang ada pelanggaran. Tapi kita juga harus melihat aturan dari Kementerian Kesehatan agar tidak terjadi benturan. Ini menyangkut kepentingan orang banyak,” tambahnya.
DPRD Makassar memastikan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan setelah hasil audiensi dengan Wali Kota Makassar keluar, guna menentukan langkah selanjutnya terhadap PT Pharma Indo Sukses. (*)













