Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah.
Acara yang dipandu oleh moderator Rini Susanty, SE, menghadirkan tiga narasumber kompeten yang memaparkan isi dan urgensi regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Anwar Faruq menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar generasi muda tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami tanggung jawab sosialnya sebagai bagian dari pembangunan kota.
Narasumber pertama, Andi Rahmat, S.STP, M.Si, menjelaskan secara sistematis isi Perda Kepemudaan dan bagaimana regulasi ini memberi ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif. “Perda ini bukan hanya soal pemberdayaan, tapi juga tentang pembentukan karakter dan integritas pemuda sebagai agen perubahan,” ungkapnya.
Narasumber kedua, Muhammad, ST, lebih menyoroti aspek teknis dan dukungan infrastruktur kepemudaan. “Kita berbicara tentang kolaborasi lintas sektor. Pemuda membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari fasilitas hingga akses pembinaan,” tuturnya. Ia menegaskan pula, “Tanpa sinergi antara pemuda dan pemerintah, semangat dari perda ini tidak akan maksimal.”













