Syamsuddin Raga: Sosialisasi Perda Asap Rokok ,Masyarakat Harus Paham Dimana Saja Tempat Yang Tidak Diperbolehkan Merokok

FOTO: Syamsuddin Raga sosialisasi perda kawasan tanpa rokok,hotel raising makassar,jum'at (01/09/2023)
FOTO: Syamsuddin Raga sosialisasi perda kawasan tanpa rokok,hotel raising makassar,jum'at (01/09/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel raising,jalan racing centre jum’at (01/09/2021).

dalam sambutanya syamsuddin raga (SR) mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

masyarakat juga harus tau dimana saja tempat yang tidak diperbolehkan merokok,seperti rumah sakit,perkantoran,dan kawasan tempat olah raga

Hal itu disampaikan anggota komisi B itu syamsuddin raga  saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,”pungkasnya Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Hadir sebagai narasumber asra tilla akademisi menyampaikan 

“Kami melihat di Makassar belum diaati ini perda beda DKI, Bali, Jabar dan Jatim sudah diterapkan. Kalau di Makassar ini tidak diindahkan. Karena dilihat dari sikap dan tingkah laku para warga. Makassar ini susah untuk diberikan pemahaman hingga kini penegakanya belum maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *