Sosialisasi Penyelegaraan Pendidikan,Ketua Komisi D Andi Hadi,Sebut Perda Ini Bertujuan Untuk Mencerdaskan Bangsa

FOTO: ketua komsisi D andi hadi ibrahim baso mengelar sosialisasi perda penyelengaraan pendidikan.Hotel LYNT.Sabtu (02/12/2023)
FOTO: ketua komsisi D andi hadi ibrahim baso mengelar sosialisasi perda penyelengaraan pendidikan.Hotel LYNT.Sabtu (02/12/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Legislator DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim, SS, M.Si , menggelar sosialisasi Angkatan 5 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sabtu, (02/12/2023) di Hotel LYNT Makassar.

Sosiaalisasi dengan 2 narasumber kompeten dari pegiat pendidikan,Ir Hj Wiwiek purnamaningsih dan Rahman SE.MM (Pemerhati Pendidikan).

Dalam sambutannya, Andi Hadi mengatakan DPRD memiliki 3 kewajiban kerja yaitu pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda. Ia menjelaskan secara singkat masing-masing fungsi tersebut supaya masyarakat tahu kerja DPRD termasuk dirinya.

”Perda ini hadir bertujuan peningkatan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dan berwawasan global,”jelasnya.

Rahman SE.MM dalam paparannya, menjelaskan Perda ini memuat banyak aspek seperti peraturan pemerintah, sikdiknas hingga peraturan mentri. Selain itu, kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem Pendidikan.

“Perda ini mengatur secara detail perangkat pendidikan seperti pengelolaan, penyelenggaraan hingga kesejahteraan pendidik,” ujarnya.

Namun, yang kurang menurutnya belum ada penjelasan mengenai peran orang tua. Pasalnya, orang tua merupakan aktor utama dalam tumbuh kembang pendidikan anak-anaknya.

Ia menambahkan, hal tersebut menjadi PR bagi DPRD untuk menjelaskan secara detail termasuk sarana dan prasarana.

Sementara, lanjut narasumber kedua  Ir Hj Wiwiek purnamaningsih mengatakan perda ini berisi kurang lebih 107 Pasal. Ruang lingkupnya meliputi fungsi dan tujuan, kewenangan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal, evaluasi, peran serta masyarakat, pendanaan, penjaminan mutu, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.

Substansinya adalah bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan watak, peradaban bangsa, dan membentuk anak didik beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa

“jadi semua ini tanggung jawab semua pihak, bukan hanya guru, stackholder sekolah tetapi juga orang tua, jangan kita orang tua hanya menyerahkan semua urusan kepada sekolah,”.

Andi Hadi dalam penutupan acara mengatakan, disamping pendidikan moral, akhlak serta pengetahuan akademik perda ini juga bertujuan mencerdaskan bangsa. lainnya juga memang penting pendidikan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *