Sosialisasi Perda Minol, Ray Suryadi Minta Masyarakat Peran Aktif Mendukung Perda Tersebut

FOTO: H rei suryadi arsyad sosialisasi perda minol dihotel karebosi premier.Senin (04/12/2023)
FOTO: H rei suryadi arsyad sosialisasi perda minol dihotel karebosi premier.Senin (04/12/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suraydi Arsyad (F-Demokrat) menilai penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang ‘minuman alkohol’, sangatlah dibutuhkan. Pasalnya, barang haram ini banyak dikonsumi anak muda yang merupakan generasi bangsa.

Hal itu disampaikan Ray saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di hotel Karebosi Primer, Senin (04/12/2023).

“Di Kota Makassar ini didominasi wilayah padat penduduk yang kadang peredaran minol sulit dikontrol. Kita tidak ingin semakin meluas sehingga penyebarluasan perda ini penting,”

Tidak hanya pemerintah, Kata dia, peran aktif masyarakat diperlukan guna mendukung Perda tentang minol ini. Hal itu juga sebagai upaya menjaga peredaran minol sesuai dengan aturan di Kota Makassar.

“Tentu masyarakat harus ikut membantu. Peserta inilah yang kita minta membantu sebarluaskan ke lingkungan sekitar,” tandasnya.

Selain Ray, narasumber yang juga dihadirkan pada kegiatan ini, yaitu Kasi Pelatihan dan mobilisasi pol PP Kota Makassar Irwan dan zulkifli selaku verifikator perijinan dinas perdagangan kota makassar

Sementara itu, Irwan mengatakan dalam bernegara diperlukan keteraturan, dalam berbagai sisi kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Inilah tugasnya Perda ini hadir, kita tidak ingin ada orang yang semaunya saja pesta-pesta miras. Perlu diatur agar kegiatan mereka tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya

lanjut narasumber kedua zulkifli menambahkan masih banyak kekurangan dari perda tersebut kami rencana usul ke dprd untuk revisi ,termasuk minuman Ballo nantinya akan dimasukkan dalam perda untuk dimintaki pajaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *