Sosialisasi digelar di Hotel Marina pada Sabtu (27 Januari 2024) dengan menghadirkan narasumber Ichsan, S.Pd.I., M.Pd (akademisi) dan Hj. Harmoni (rohaniawan)
Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang juga merupakan konstituen dari anggota DPRD Makassar Muh Yunus HJ.
Dalam sambutannya, legislator Makassar tiga periode itu mengungkapkan, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” ujar Muh Yunus,
”Bantuan hukum ini diberikan oleh Pemerintah kota Makassar secara cuma-cuma bagi warga yang ber KTP Kota Makassar yang kategori miskin yang dibuktikan keterangan dari pejabat yang berwenang,”katanya.
Yunus berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami bahwa Perda ini hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.”Juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat,”jelasnya