MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Rumah Kost,angakatan ke V ,tahun anggaran 2024. Kamis,(08/02/2024 bertempat di Hotel LYNT Kota Makassar.
Dalam pemaparannya APG sapaan akrab Anton Paul Goni bahwa Tujuan dari Perda ini bagaimana mencitrakan Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga yang berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.
Setiap pengelola rumah kost wajib memiliki izin serta bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi didalam kost yang dikelola khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban, tambahnya.

Sementara ketentuan pidananya apabila melanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-, pungkasnya.
Kegiatan ini menghadirkan,camat tamalate ,emil yudianto serta dihadiri oleh kurang lebih seratus peserta













