Hal itu disampaikan APG saat menggelar sosialisasi Perda nomor 15 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, di Hotel LYNT Makassar,Selasa (21/05/2025).

APG menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan pasar tradisional dan penataan untuk pasar modern yang ada di Kota Makassar, agar nantinya masyarakat paham bagaimana pasar tersebut bisa beroperasi di suatu tempat.

Menurut anggota Komisi C DPRD Makassar ini, masyarakat masih cenderung melakukan komunikasi dan transaksi di pasar tradisional sehingga perlu adanya pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban masyarakat guna kelancaran proses tersebut.

“Disinilah kehadiran pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan PD Pasar untuk turun langsung melihat apakah lokasi dan manajemen pedagang di setiap pasar itu sudah tertata dengan baik atau belum, makanya perlu sinergi yang intens dalam mengatur itu,” terang Legislator PDIP Makassar ini.

Hadir sebagai narasumber, Sekertaris dewan DPRD kota makassar H Dahyal dan Engelina Frederika Magdalena. Dalam materinya ia memaparkan bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.

“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk daripada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang, begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” ucap Dahyal

Kemudian dari segi pemberdayaan, menurut engelina  bagaimana mengatur tata usaha, manajemen dan letak kerjanya sehingga pasar tradisional dan modern tidak saling tumpang tindih.

“Apa yang mau ditata? nah pasar modern ini yang mesti dapat perhatian dalam tata cara perizinan, kemitraan dengan pedagang sekitar dan mereka melakukan sosialisasi dalam pengembangan di sekitarnya, begitu juga dengan pasar tradisional,” katanya.