MAKASSAR.portalcelebes.com – Perumda Parkir Makassar mengungkapkan area larangan parkir sesuai Perwali Nomor 64 tahun 2011 Tentang 5 ruas jalan larangan parkir.
“Perwali 64/2011 sepenuhnya menjadi kewenangam Mitra Dishub, lalu ini akan menjadi atensi untuk di koordinasikan tentang penerapan sanksi Perwali tersebut,”kata Humas Perumda Parkir, Asrul B.
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan Edukasi dan peringatan kepada jukir tersebut.
“Selanjutnya penerapan Sanksi untuk kendaraan yang di dapati memarkir di titik tersebut akan di lakukan oleh Mitra Dishub dan Kepolisian. Apakah dalam bentuk penggembokan atau sanksi tilang,”tutup Asrul.