MAKASSAR,portalcelebes.com– Pengelolaan air domestik telah fokus untuk menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Demikian disampaikan seorang Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika saat membawakan materi dalam Sosialisasi angkatan XII,Anggaran Tahun 2024 Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Sarison Senin (24/06/2024)
“Air limbah domestik merupakan limbah cair hasil buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Limbah cair seperti air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja,” ujarnya.
Dengan perda, lanjutnya, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik.