MAKASSAR.portalcelebes.com- Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Maxone ., jumat (19/07/2024).
Hadir sebagai narasumber H. Muh Kasim Saguni ,Muh Taufan Djafry.
Politisi PKS itu mengatakan, Perda Pengelolaan Zakat sangat berkaitan dengan organisasi keagamaan.
“Kota Makassar telah lama membuat Perda yang memudahkan pegumpulan dan penyaluran zakat. Dimana Makassar mendukungnya dengan aturan yang ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Kata dia, Perda ini merupakan hal yang wajib dikerjakana oleh eksekutif maupun legislatif.
“Allah SWT telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat jika kita bersedekah. Baik itu sedikit maupun banyak. Karena bersedekah tidak membuat kita miskin,” jelasnya.
Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik
“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” ungkapnya.