MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan sosper ini digelar di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (22/08/2024).
Bertindak selaku narasumber masing-masing ruangsa irwan haji dan abdul aziz anwar
Pada kesempatan itu, anwar faruq selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap sangat penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah besar.
“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami perda ini sehingga perlu terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” kata anwar faruq
Menurutnya, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan untuk menjalankan pengelolaan sampah. Sebab semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampahnya. Sebab katanya, masyarakat bisa meraup banyak keuntungan jika memilih untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Keuntungan dari segi kebersihan serta keuntungan dari segi ekonomi.
“Sampah ini bisa dipilah mana yang bisa mendatangkan manfaat secara ekonomi. Makanya, perda ini harus intens disosialisasikan sebab kalau Makassar mau bersih, harus dimulai dari diri kita masing-masing,” tambah anwar