MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Syaiful Fraksi Nasdem menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Hotel LYNT Makassar Kamis (20/03/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini 2 narasumber, yaitu Sukma dari kabid dinas koperasi makassar ,
Dalam sambutannya, Legislator Partai Nasdem, Syajful menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.
Sementara itu, narasumber pertama dari kabid koperasi sukma menjelaskan bahwa perda ini dibuat oleh anggota DPRD, gunanya untuk dibuatkan regulasi aturan atau rambu-rambu terkait dengan pasar.
“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada peraturan perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar