Indeks

Andi Suharmika Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos

FOTO: andi suharmika paparkan perda pengelolan rumah kost.dihotel sarison.kamis (14/12/2023)
FOTO: andi suharmika paparkan perda pengelolan rumah kost.dihotel sarison.kamis (14/12/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sorison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (14/12/2023)

Kegiatan Perda tersebut menghadirkan dua narasumber masing masing ahli dibidangnya

Suharmika mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.

ia menegaskan tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Exit mobile version