MAKASSAR,portalcelebes.com-DPRD Kota Makassar, menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Hotel Sarison Makassar, jum’at (1/12/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang membidangi ahlinya Pada kesempatan tersebut, Suharmika menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan air baku di Kota Makassar.
Meski begitu, Suharmika itu mengakui dalam beberapa bulan terakhir Kota Makassar mengalami krisis air akibat dampak fenomena alam El Nino melanda Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sejumlah wilayah di Makassar dilanda kekeringan dan krisis air bersih, itu semua karena dampak elnino” ujarnya.
Lebih lanjut, Politsi Golkar ini menjelaskan perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” pungkasnya
suharmika juga menambahkan, Perda terkait Perumda Air Minum ini untuk mempertegas peranannya di Kota Makassar sebagai pelaksana pelayanan publik.
.