Indeks

Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2021 Tentang Perumda Pasar Raya

FOTO: ir syamsuddin raga bersama para narasumber dan kontituennya sukses mengelar sosialisasi .di LYNT Hotel.jalan hertasning Makassar,jum'at (27/10/2023)
FOTO: ir syamsuddin raga bersama para narasumber dan kontituennya sukses mengelar sosialisasi .di LYNT Hotel.jalan hertasning Makassar,jum'at (27/10/2023)

MAKASSAR,Portalcelebes.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ir.Syamsuddin Raga menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2023 Angkatan XVI  terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, di Hotel LYNT ,jalan letjen hertasning Makassar, Jum’at (27/10/2023).

Anggota DPRD dari Partai perindo  ini menyebutkan kehadiran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, bertujuan mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan jasa sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya di bidang pasar

“Keberadaan perumda dalam  pembangunan daerah untuk menunjang kebijakan serta program pemerintah daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen,” ujar Syamsuddin raga  anggota DPRD dapil III Biringkanaya-Tamalanrea

Abdul Rais SH,MH selaku narasumber  mengungkapkan, Pasar Makassar Raya adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar dimana Walikota Makassar bertindak selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan adalah Direksi Perusahaan dalam pengawasan Badan Pengawas Perusahaan yang ditunjuk Walikota (Owner) dan pembinaan Bagian Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kota Makassar.

“Perumda Pasar Makassar Raya harus memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan profitabilitas serta daya saing perusahaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.

Sementara Rafiuddin ssebagai ketua LPM paccerakkang  menjelaskan pendirian Perumda Pasar Makassar Raya yang diatur dalam perda dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dikatakan Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar, meliputi: membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran.

Menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar.

“Perumda menyelenggarakan usaha yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area pasar, seperti menyediakan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen,” jelasnya.

Dalam melaksanakan usahanya, Perumda Pasar Makassar Raya dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain setelah mendapatkan persetujuan prinsip.

“Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Exit mobile version