MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, H.Rahmat Taqwa Qurais menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya yang dilaksanakan, Kamis 11 Desember 2025 .Hotel Karebosi Premier.
Dalam sambutannya anggota DPRD Kota Makassar Akronim RTQ menyampaikan, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya PD Pasar Makassar kini telah memiliki regulasi.

Pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
Dalam kegaiatan tersebut dua hadir sebagai pemateri
Selain itu Perumda Pasar Makassar Raya juga menyediakan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen.
untuk melaksanakan kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya mempunyai wewenang untuk mengelola pasar dan memungut jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan













