MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus kembali menemui konstituennya. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014,Angkatan VIII,Anggaran 2024 di Hotel Marina,Jum’at (09/02/2024).
Perda nomor 4 tahun 2014 ini membahas mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pada kesempatan itu, HM Yunus menjelaskan regulasi ini membahas persoalan minuman alkohol (minol). Di mana, keberadaan yang disebut miras itu perlu diawasi dan dikendalikan ditengah masyarakat.
“Perda ini menjadi tugas DPRD. Fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita. Termasuk perda yang membahas soal minol ini,” jelas Yunus sapaan akrabnya.
dalam kegiatan ini HM Yunus didampingi dua narasumber ,Ichsan,S,pd M,pd serta M Arsyad Amin
Politisi Hanura ini mengatakan, peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.



