MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar Hj Umiyati membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Imawan, Senin (16/6/2025).
Hj Umiyati didampingi dua narasumber lainnya, yakni Sampara Syarip, dan Sekretaris Dinas Lingkungnan Hidup Pemkot Makassar, Ferdy Muchtar.
Dalam sambutannya, Umiyati menekankan pentingnya sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan baik.
Menurutnya, pengelolaan sampah ini masih menjadi masalah klasik di Kota Makassar. Meski berbagai metode telah dilaksanakan, namun belum ada solusi berarti guna menyelesaikan persoalan sampah ini.
Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang beranggapan, bahwa persoalan sampah ini tanggung jawab pemerintah.Tapi ternyata ada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota bersama DPRD untuk kemudian sama-sama untuk patuhi.
“Regulasi Perda Pengelolaan Sampah ini mengatur banyak hal, termasuk bagaimana memilih sampah agar bisa bernilai ekonomis,” kata Umiyati.



