Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Maleo, Makassar, Kamis 24 Juli 2025.
Irwan menekankan pentingnya peran guru sebagai pembimbing dan pengarah penggunaan teknologi, bukan sekadar penyampai materi.
“Saat ini, siswa kita sudah sangat akrab dengan teknologi, bahkan banyak yang lebih cepat memahami aplikasi berbasis AI dibanding gurunya. Maka guru tidak boleh tertinggal,” tutur Irwan.
Terkait dengan Perda Perlindungan Guru, jelas Politisi Nasdem itu menekankan wujud kepedulian DPRD Makassar untuk memajukan sistem pendidikan di Indonesia.
“Perda ini bertujuan untuk menciptakan perlindungan terhadap guru terhadap perlakuan yang tidak diinginkan,” katanya.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, Basri Rahman dan Ramli selaku Kepala Sekolah SMP 13 Makassar.



