Indeks

Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung Kembali Mengelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol

Perda nomor 4 tahun 2014 ini membahas mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ada dua narasumber, yakni Makmur Nakku SH selaku pemerhati warga dan ismail Bangsawan akademisi.

Pada kesempatan itu, Nasir Rurung  menjelaskan regulasi ini membahas persoalan minuman alkohol (minol). Di mana, keberadaan yang disebut miras itu perlu diawasi dan dikendalikan ditengah masyarakat.

“Perda ini menjadi tugas DPRD. Fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita. Termasuk perda yang membahas soal minol ini,” jelas NR sapaan akrabnya.

Politisi PAN ini mengatakan, peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui khalayak,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Makmur Nakku  menyampaikan, manusia diberi akal, iman dan nafsu. Hal itu menjadi hak yang diterima untuk digunakan menjalani kehidupan.

sementara narasumber kedua yakni ismail bangsawan menambahkan bahwa peredaran minuman alkohol sudah menjamur , namun disini peranan kita adalah kesadaran diri sendiri .(DC)

 

 

Exit mobile version