Indeks

Anggota DPRD Makassar Saharuddin Said Sosper Tentang Perlindungan Perawat

Perda perawat ini dibuat untuk melindungi perawat dalam melakukan tugasnya secara profesional dengan rasa aman karena ada Perda yang melindungi.

Dalam Sambutannya Anggota Saharuddin Said mengatakan para perawat merupakan ujung tombak dalan pelayanan kesehatan masyarakat, oleh karena itu harus di lindungi.

Dengan adanya Perda no.4 tahun 2019 ini diharapkan para perawat juga bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengutamakan keselamatan pasien tanpa melihat latar belakang keluarga.

 

“Sebelum perda no.4 ini dibuat para perawat selalu dibayangi rasa takut dalam melakukan tugasnya secara profesional, tetapi sekarang perawat tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada perda yang mengatur, masyarakat juga harus tahu bahwa ada batasan bagi perawat untuk melakukan tindakan terhadap pasie, jadi masyarakat tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada perawat, ” ucapnya.

Muh Yusran selaku Kabag Humas DPRD Makassar mengatakan sebagai profesi yang terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.

Perawat merupakan profesi yang wajib dapat perlindungan ada jaminan hukum dan dasar hukum sehingga dalam melakukan pekerjaannya mereka bisa merasa aman tanpa intimidasi dan tekanan bekerja secara profesional tanpa rasa takut melakukan tugas dan tanggung jawabnya menolong masyarakat tanpa belihat latar belakangnya.

 

Exit mobile version