Pada kesempatan tersebut, Apg Akronim  menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, di mana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.

Untuk itu, perda ini sanagat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,”ujarnya.

Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, Apg mengatakan cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.” ungkapnya.

Politisi PDIP itu menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya. (*)