Indeks

Batasi Perokok di Fasilitas Umum, APG Masif Sosialisasikan Perda KTR

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Angkatan ke II dengan bahasan Perda Nomor 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di LYNT Hotel Makassar. Senin  (05/02/2024).

Hadir selaku narasumber Kabag Umum sekertariat Dprd Makassar DR Muhajir SKM.M.kes  serta Aswin Kartapati Harun

Pada kesempatan itu, Anton mengimbau terkait bahaya rokok. Sebab, banyak racun yang terkandung didalam sebatang rokok dan bisa membahayakan bagi tubuh. Bahkan, bisa berdampak ke lingkungan sekitar.

“Jadi, Perda ini hadir bukan untuk melarang orang merokok. Tapi, paling tidak menyadari bahwa kesehatan itu penting,” tegas legislator PDIP itu.

Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni saat memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi. 

Untuk membatasi asap rokok, Kata Anton, pemerintah membuat regulasi kawasan tanpa rokok. Seperti, di Pusat Perbelanjaan, Fasilitas Umum dan Perkantoran. Harapannya, mereka yang pasif bisa terlindungi.

“Kita imbau perokok agar bisa berhenti. Mungkin secara bertahap, demi melindungi orang yang disayangi,” jelasnya

Bahkan kalau kita berbicara soal bagaimana menghentikan total seluruh perokok di indonesia dengan cara berhenti memproduksi rokok,namun ini menjadi simalakama buat pemerintah.

Exit mobile version