Indeks

Dewan Andi Suhada Sappaille Paparkan Pentingnya Perda Ruang Terbuka Hijau

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Nomor  03 Tahun 2014  Tentang  Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau .angkatan ke IX Tahun anggaran 2024 yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Asyra. Senin (06/05/2024).

Dalam penyampaianya Andi Suhada mengungkapkan pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,”Ujar Andi Suhada

Dikatakan, penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10%-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota. “Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” terangnya.

Kerenanya,berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH ini untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman. “Kelayakan RTH sebagai paru-paru kota lebih memberikan dampak positif yang begitu besar masyarakat,” tutupnya

Exit mobile version