MAKASSAR,portalcelebes.com- focus grup discussion (FGD) yang digelar dihotel grand imawan oleh anggota dprd makassar anton paul goni fraksi PDIP membahas tema rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang bangunan gedung .(senin 9/10/2023)
Masyarakat Kota Makassar saat ini masih sering mengeluhkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) sehingga DPRD Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bangunan gedung.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni mengatakan Ranperda ini sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB. “Karena sistemnya semua nanti melalui online,” katanya.
Untuk itu kata Anton, Pemda didelegasikan kewenangan untuk mengurus urusan kaitan tata bangunan berdasarkan wilayah kewenangannya.Ranperda Kota Makassar tentang bangunan gedung memiliki arah pengaturan untuk menjaga lingkungan kota agar nyaman, aman, dan tertib.
“Kedua mewujudkan penyelenggaraan penataan bangunan, pemberian persetujuan gedung untuk menghindari bahaya secara fisik,” jelasnya.
Untuk itu tiap pendirian bangunan memerlukan perencaan pembangunan yang matang dan penuhi standar teknis bangunan.
hadir narasumber aswin arifuddin selaku kepala bidang tata ruang pemkot makassar menjelaskan sedikit tentang regulasi mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.
“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu umar SH selaku Praktisi hukum menambahkan bahwa sangat jelas jika bangunan tak memiliki izin maka sudah pasti melakukan pelanggaran hukum.