Indeks

Dewan fraksi PPP Rahmat Taqwa Qurais,Minta Masyarakat Patuhi Pajak Daerah

RTQ sosialisasi Peraturan daerah no 02 tahun 2018 Tentang Pajak . Hotel grand maleo Rabu (05/07/2023)
RTQ sosialisasi Peraturan daerah no 02 tahun 2018 Tentang Pajak . Hotel grand maleo Rabu (05/07/2023)

MakassarPortalCelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi PPP sekaligus ketua komisi A bidang pemerintahan ini , kembali menemui konstituennya . Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel grand maleo Pelita Raya Makassar, rabu (05/07/2023).

Legislator dari Fraksi PPP ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar.

“Makanya kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus dibayarkan, karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” Ujar RTQ

Sementara itu, sekertaris  camat ujung tanah amanda syahwaldi s.stp mm mengatakan pajak daerah harus dilakukan karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang, dan demi kesejahteraan masyarakat.

“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata, dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak bumi dan bangunan dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar amanda

Mantan lurah antang ini  meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak. Karena sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.”pungkasnya

Sejalan dengan itu, camat tallo alamsyah sahabuddin s.stp,m,si  menambahkan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah yang sifatnya memaksa kepada masyarakat.

“Mengapa kita sangat perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah.

alamsyah menjelaskan, di Makassar ada 11 jenis pajak daerah yang dipungut, pertama itu pajak hotel, sama juga dengan restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif kedepan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya.

Exit mobile version