MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerya Kondorura menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Harper, Jalan perintis kemerdekaan , senin (20/11/2023).
Dalam sosialisasi ini, legislator dari PDIP ini mengundang praktisi hukum DR Lusia Palulungan SH.MH dan DR Zainuddin Djaka SH.MH
Galmerya Kondorura menyampaikan perda yang disosialisasikan kali ini termasuk baru diterbitkan. Olehnya, warga wajib tahu adanya peraturan ini.
“Jadi perda ini didalamnya mengatur terkait semua perda yang ada di Makassar baik itu yang diinisiasi DPRD maupun pemerintah,” ucapnya.
Melalui perda ini, Anggota Komisi C Bidang pembangunan ini memastikan warga juga mesti paham alur produk hukum seperti perda. Sebab, tidak langsung cepat diterbitkan.
“Perda ini menjelaskan bagaimana cara penyusunannya, bagaimana itu perda bisa sampai diterbitkan,”pungkasnya
Ia juga menyampaikan produk hukum apapun yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Yang jelas asasnya perda ini bermanfaat untuk masyarakat, tidak hanya bagi DPRD dan eksekutif,”ujar Mery
DR lusia Palulungan menyatakan perda ini belum banyak disosialisasikan. Ia bersyukur bahwa ibu dewan galmerya kondorura yang sering mensosialisasikan.
“Beliau ini memberikan pemahaman ke kita kalau ada perda seperti ini dan semua aturan yang ada didalam tidak boleh dilanggar ,
DR zainuddin djaka menambahkan semua perda yang dibuat dengan merujuk pada aturan pusat. “Jadi memang itu turunan dari undang-undang diatasnya,” katanya.
Terakhir, ia turut mengapresiasi Galmerya kondorura yang mau mensosialisasikan perda ini. “Dan beliau ini adalah salah satu yang mau memberikan pemahaman apa itu produk hukum seperti perda,” pungkasnya.