MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar H.Ray suryadi arsyad menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Karebosi Premier Makassar, Kamis(4/12/2025).
Hadir sebagai narasumber Dr Hari dan Legislator Makassar, H ray suryadi
Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.
Politisi Demokrat ini, mengingatkan kembali tanggung jawab perusahaan pada persoalan sosial dan lingkungan sekitarnya.
“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang ray
Pemateri pertama, Dr hari mengatakan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.
“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya













