Indeks

Dua Pakar Ahli Sebut PSEL Bukan Industri Tapi TPA Berteknologi

FOTO: Pakar Ahli (ITB) Prof Ari Darmawan Pasek Dan Pakar Ahli (UIN) Nur Syam As
FOTO: Pakar Ahli (ITB) Prof Ari Darmawan Pasek Dan Pakar Ahli (UIN) Nur Syam As

MakassarPortalCelebes.Com-, polemik pro dan kontra penempatan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) menjadi buah bibir warga wilayah kota makassar,pasalnya posisi atau rencana peletakan (PSEL) diwilayah tamalanrea dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan presiden (PP) No 27 tahun 2020 dan peraturan walikota No 01 tahun 2021.

Menurut Nur syam anggota ikatan ahli perencanaan (IAP) Sulawesi selatan menjelaskan berdasarkan definisi peraturan (PSEL) adalah bukan industri tetap PSEL bagian dari TPA.

“mengoreksi (PSEL) jika ini dipaksakan dijadikan industri sangat bertentangan sedangkan yang dimaksud industri ada dua jenis yaitu barang dan jasa sementara (PSEL)adalah tenaga pembangkit yang meliput jenis kegiatan (TPA)

Seperti pengumpulan,pengangkutan pemilihan dan pemrosesan akhir sehingga kami menyimpulkan (PSEL) adalah (TPA) bertehnologi.

dan ini sangat bertentangan diperaturan ,karna jika terjadi di wilayah tamalanrea maka pemerintah sama halnya membuat (TPA) diwilayah tersebut.

pasti sangat berdampak baik dari segi aspek sosial,ekonomi,lingkungan dan kesehatan.’’pungkasnya Nur syam
Perlu diketahui undang -undang PP pasal 27 tahun 2020 tentang pengelolahan sampah spesifik yang dimaksud TPA adalah tempat pemprosesan akhir bukan tempat pembuangan akhir Adapun jenis kegiatan nya meliputi:

= pengangkutan
= pengumpulan
= pemilahan
= pengolahan,
= memproses akhir

Sehingga yang dikatakan (PSEL) adalah TPA bertehnologi incinerator atau pembakaran yang menghasilkan uap sedangkan yang dimaksud industri hanya ada dua jenis hasil yang diproduksi adalah barang dan jasa ,sehingga PSEL hanya ada di TPA tamangapa ,

Sementara Jelas di Perwali no 1 tahun 2021 tentang PSEL ramah lingkungan pada Pasal 5, sangat jelas disitu disebutkan bahwa penempatan energi listrik berbasic tehnologi lokasinya itu TPA tamangapa. hanya 1 TPA di kota Makassar,

Sambung salah satu pakar pengembangan tehnologi energi ramah lingkungan dari institusi tehnologi bandung (ITB) Profesor Ari Darmawan Pasek dikonfirmasi melalu via whats app,jumat (28/07/2023) menyampaikan TPA dan PSEL sama saja kegiatanya,namun TPA ada open dumping dan ada yang sanitary landfill

“kita kebanyakan open dumping ,dibuang begitu saja .kalau sanitary landfill sampahnya diurug tanah,lindi dan gas metan dikelolah,kalau PSEL sampahnya diolah dipisah pisah didaur ulang bahkan ada juga lansung dibakar dan menghasilkan listrik.”pungkasnya

Exit mobile version