MAKASSAR.portalcelebes.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, RTQ menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan 16 , tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Hotel karebosi premier .Jumat (12 /12/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini 2 (dua ) narasumber,
Dalam sambutannya, Legislator Partai PPP RTQ menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.
“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada peraturan perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar memiliki perda. Antara lain seperti rumah susun dan lain-lainnya, semua ada perdanya, apalagi berbicara tentang pasar,” jelasnya.
Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung. Di mana pasar tersebut di pihakketigakan oleh pengelola. Tetapi sebenarnya itu adalah pemerintah yang punya.
Ia pun menyebutkan, di mana Kota Makassar dari awal itu yang di bangun pasar itu yang pihak ketiga. Karena modalnya dari pihak ketiga, dan ketika sampai waktu 25 tahun dari perjanjian itu, akan kembali ke pihak yang pertama. Dalam hal ini adalah pemerintah.
“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk dari pada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang. Begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi



