MakassarportalCelebes.Com – Rencana pembebasan penambahan luas areal dan ganti rugi lahan warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Belum juga pasti,kondisi ini membuktikan dilokasi areal (TPA) ,sejumlah warga pemilik lahan mulai memasang beberapa spanduk bertuliskan ganti rugi dan kritisan yang tertuju kepada pemerintah.
” sudah cape kami dijanji sama pemerintah ,dan sengaja pasang spanduk ini di areal (TPA) supaya mereka paham dan mengingat hasil musyawarah dan kesepakatan nilai ganti rugi yang dibuat sejak tahun 2021 lalu.untuk pembayaran lahan diperbatasan yang terkena timbunan sampah (TPA),sementara kami diberitahu oleh dinas lingkungan hidup saat itu anggaran pembebasan lahan untuk pembayaran tanah di (TPA) 12,5 milyar dan akan dibayarkan di tahun 2022 tapi apa yang terjadi saat ini hanya dijanji dan tidak jelas.”Tegas H zikki .senin sore (03/07/2023)
seperti yang diketahui luas areal yang sudah dibebaskan pemerintah kota makassar dibatas (TPA) kurang lebih ada 3 hektar dengan jumlah pemilik sembilan orang ,dan diketahui lahan tersebut tidak pernah bersengketa dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.’pungkasnya
jika dalam dua hari ini pemeritah tidak menangapi tuntutan tersebut ,maka pemilik lahan mengancam akan berunjuk rasa dan menutup full akses jalan masuk (TPA) ,”ujar H zikki