Indeks

Legislator Makassar Anton Paul Goni Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost

FOTO: usai sosialisasi ,Anton Paul Goni mengambil moment kebersamaan dengan konstituenya dan kedua narasumber kadis Perumahan Nirman Niswan Mungkasa dan kabag hukum pemkot Daniati S.STP,MH
FOTO: usai sosialisasi ,Anton Paul Goni mengambil moment kebersamaan dengan konstituenya dan kedua narasumber kadis Perumahan Nirman Niswan Mungkasa dan kabag hukum pemkot Daniati S.STP,MH

MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Sosialisasi kali ini digelar di Hotel  Grand Imawan, Jl.pengayoman menghadirkan dua narasumber, Daniati S.STP,MH( Kabag Hukum Pemkot Makassar), dan Nirman Niswan Mungkasa (kadis PU Perumahan Makassar), Selasa (12/09/2023).

Dalam pemaparanya APG mengatakan, Perda ini sangat penting untuk diketahui khususnya bagi penghuni rumah kos karena tidak tertutup kemungkinan peserta yang hadir ini masih ada yang kos kosan ataupun ada yang mengelola rumah kos.

“Walaupun regulasi Perda ini masih perlu disempurnakan tapi yang penting hari ini kita bisa mengetahui sampai sejauh mana aturan pengelolaan rumah kos karena sering kali terjadi keberadaan rumah kos itu menganggu ketertiban umum seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama,”ujar APG akronim Anton Paul Goni.

Untuk itu, politisi PDIP ini mengajak masyarakat untuk terlbat langsung melakukan pengawasan.agar regulasi Perda yang telah disahkan sejak tahun 2011 ini bisa efektif.

“Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya, karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkasnya

selain itu kepala dinas pu perumahan Nirman Niswan Mungkasa mengatakan perda ini harus dipahami para pelaku usaha hunian rumah kost untuk menjaga dan menata bangunan yang sesuai peruntukannya

sementara itu kabag hukum pemerintah kota makassar Daniati S.STP MH menekankan pengawasan harus diperketat terutama pemerintah setempat lurah,tokoh masyarakat dan RT/RW untuk tertib menjalankan pemeriksaan setiap saat di rumah kost.

 

Exit mobile version