Indeks

Legislator Makassar Galmeryya Kondorura Sosialisasikan Perda No 3 /Tahun 2020 Tentang Kawasan Pemukiman Kumuh

Hotel Harper jalan perintis kemerdekaan
Hotel Harper jalan perintis kemerdekaan

Makassarportalcelebes Com – Anggota DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2023 angkatan VIII . Mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2020 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh

Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Harper , Jalan perintis kemerdekaan , Makassar, (18/06/2023). Menghadirkan dua orang narasumber.

Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa, Lisma lubemtuk sebagai praktisi hukum Dalam sambutannya, menyebut bahwa sosialisasi perda tentang pemukiman ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah . Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah dan menata pemukiman tersebut agar tak samraut . Pemerintah harus menyiapkan konsep penataaan kedepan ,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan atau penataan pemukman dan perumahan agar tak semraut.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Adapun narasumber lainnya, lisma lubemtuk memilih menyorot pembangunan rumah atau pemukiman yang kerap mengambil hak hak orang seperti parkir tidak sesuai dan memanfaatkan lahan umum dijadikan tempat jualan  dari segi dampaknya jelas bukan peruntukan untuk pribadi .

Exit mobile version