Indeks

Legislator Makassar Supratman Ajak Masyarakat Sama-Sama Lakukan Pengawasan Penjualan Minol

FOTO:sosialisasi perda minuman beralkohol,grand imawan.minggu (05/11/2023)
FOTO:sosialisasi perda minuman beralkohol,grand imawan.minggu (05/11/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentangan Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Imawan, Minggu (05/11/2023).

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Perdagangan Makassar, Ahmad, 

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, Perda Minol tersebut mengatur terkait spesifikasi terkait pajak, tempat penjualan.

“Minol di Kota Makassar baik itu pajaknya cukup besar. Kurang lebih Rp100 miliar per tahun,” ungkapnya.

“Cuma biasa disalahgunakan. Peraturannya tidak diperjualbebaskan. Tetapi ada tempat izin untuk penjualan misalnya hotel, pup dan lainnya,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Kota Makassar menjadi polemik terakit perizinan minol. Karena pemerintah kota hanya mengawasi untuk golongan C.

“Untuk minol golongan A dan B itu izin dari kementerian. Tapi kalau C kita .Kita kadang bertentangan perizininan yang dikeluarkan pusat,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Nasdem itu mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.

“Kita punya peran untuk mengatahui bagaimana sebenarnya Minol. Sangat banyak kegiatan yang tidak bermanfaat, banyak kegaduhan yang terjadi gara-gara Minol,” ungkapnya.

Sementara  Sekdis Perdagangan Kota Makassar, Ahmad mengatakan, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan Perda ini.

Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Peran serta masyarakat sangat diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol,” tandasnya.

Exit mobile version