Indeks

Legislator,Kasrudi Sebut Warga Makassar Berhak Peroleh Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Makassar, Kasrudi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Senin (03/6/2024).

Kasrudi menjelaskan adanya Perda ini, masyarakat memiliki hak untuk meminta bantuan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara gratis. Terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

dalam kegiatan ini ,kasrudi menghadirkan dua narasumber yang tepat yakni  awaluddin ,Sh dan Sapri SE.

Ia juga menambahkan masyarakat dapat meminta bantuan dari lembaga-lembaga hukum untuk membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

“Jika suatu saat mereka membutuhkan bantuan hukum dan merasa kesulitan untuk membayar pengacara yang mahal, mereka dapat langsung menghubungi saya,” tukasnya.

Kasrudi menjelaskan kehadiran Perda ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Olehnya itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik ketentuan yang terdapat dalam Perda ini.

Ia pun berharap masyarakat Makassar yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mendapatkan perlindungan dan akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

Exit mobile version